Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13

Berikut Jadwal Pencairan, Penerima, dan Besaran Gaji Ke-13 PNS 2022

Soal THR dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 hingga rincian besaran gaji.

Editor: Glendi Manengal
Int/kolase ist
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal THR dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 hingga rincian besaran gaji.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Kaban Keuangan Minut Tegaskan THR dan Gaji 13 Segera Dicairkan, Tinggal Tunggu Juknis

Baca juga: Baru Terungkap Sebelum Suruh Eksekusi Petugas Dishub, Kasatpol PP Makassar Gunakan Jasa Dukun

Baca juga: Pemkab Bolmut Gelar Apel Korpri, Depri Pontoh: Pemerintah Bolehkan Perjalanan Mudik

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu (16/4/2022) siang.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri," kata Sri Mulyani.

Pencairan THR untuk PNS dipastikan akan dilakukan pada H-10 Lebaran 2022.

Lantas, kapan gaji ke-13 2022 cair?

Jadwal pencairan gaji ke-13 2022

Selain jadwal pencairan THR PNS, dalam konferensi pers pada Sabtu siang tersebut Menkeu juga memastikan waktu pencairan gaji ke-13.

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).

Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum

Pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juli 2022 mendatang menjelang tahun ajaran baru sekolah.

"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, pengaturan teknis gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Penerima gaji ke-13

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved