Gaji ke 13
Berikut Jadwal Pencairan, Penerima, dan Besaran Gaji Ke-13 PNS 2022
Soal THR dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 hingga rincian besaran gaji.
Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," kata dia.
Berikut rincian yang menerima gaji ke-13:
PNS aktif akan menerima gaji ke-13 berupa gaji pokok dan 50 persen tukin.
Pensiunan akan menerima gaji ke-13 yang besarannya 1x gaji pensiunan.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS, yakni 75 persen gaji pokok saat sebelum pensiun.
"Untuk THR dan gaji ke-13 di tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran yakni diberikan sebesar gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji pokok," kata Sri Mulyani.
Besaran gaji ke-13
Seperti yang telah dijelaskan, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tukin.
Sebagai gambaran besaran gaji ke-13 yang akan cair Juli 2022 nanti, berikut rincian gaji pokok PNS:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600