Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13

Berikut Jadwal Pencairan, Penerima, dan Besaran Gaji Ke-13 PNS 2022

Soal THR dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 hingga rincian besaran gaji.

Editor: Glendi Manengal
Int/kolase ist
Ilustrasi 

Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," kata dia.

Berikut rincian yang menerima gaji ke-13:

PNS aktif akan menerima gaji ke-13 berupa gaji pokok dan 50 persen tukin.

Pensiunan akan menerima gaji ke-13 yang besarannya 1x gaji pensiunan.

Adapun besaran gaji pensiunan PNS, yakni 75 persen gaji pokok saat sebelum pensiun.

"Untuk THR dan gaji ke-13 di tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran yakni diberikan sebesar gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji pokok," kata Sri Mulyani.

Besaran gaji ke-13

Seperti yang telah dijelaskan, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tukin.

Sebagai gambaran besaran gaji ke-13 yang akan cair Juli 2022 nanti, berikut rincian gaji pokok PNS:

Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved