Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

Segini THR Karyawan, PNS ASN TNI Polri, Plus Gaji 13 Tahun 2022

Presiden Jokowi juga umumkan bonus tambahan berupa tunjangan kinerja atau tukin senilai 50 persen dari gaji

Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Ilustrasi THR 

Jika THR sampai tidak dibayarkan, perusahaan akan diberikan saksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, hingga pembekuan usaha.

Sanksi ini akan diterapkan secara bertahap. 

Nilai THR

Besaran nilai THR yang diterima karyawan atau pekerja atau buruh memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, adalah sebesar satu bulan upah.

Sementara, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan perhitungan yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Sementara bagi PNS, besaran THR senilai gaji pokok dan tunjangan melekat tanpa tukin.

Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved