Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

Ini Besaran THR Karyawan, PNS ASN, TNI / Polri, Plus Gaji 13 Diberi Sesuai Golongan

Untuk tahun ini, Presiden Jokowi juga umumkan bonus tambahan berupa tunjangan kinerja atau tukin senilai 50 persen dari gaji.

Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Ilustrasi THR 

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Besaran gaji tersebut menjadi komponen besaran THR PNS 2022, selain tunjangan lain sesuai ketentuan dan bonus 50 persen tukin.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved