Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

Ini Besaran THR Karyawan, PNS ASN, TNI / Polri, Plus Gaji 13 Diberi Sesuai Golongan

Untuk tahun ini, Presiden Jokowi juga umumkan bonus tambahan berupa tunjangan kinerja atau tukin senilai 50 persen dari gaji.

Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Ilustrasi THR 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik buat para PNS atau ASN, pensiunan, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara se-Indonesia, Presiden Jokowi umumkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13.

Siap-siap untuk segera cek rekening.

Untuk tahun ini, Presiden Jokowi juga umumkan bonus tambahan berupa tunjangan kinerja atau tukin senilai 50 persen dari gaji.

Namun, tak semua menerima tunjangan kinerja sebab hanya ASN, anggota TNI dan Polri aktif yang akan menerima tunjangan kinerja.

Demikian disampaikan Presiden Jokowi dalam pidatonya tentang THR dan gaji 13 tahun 2022, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (14/4/2022).

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.

THR PNS 2022 memang selalu dinantikan menjelang Lebaran seperti saat ini.

Tahun lalu, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin.

Kini, Jokowi telah meneken aturan THR PNS 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.

Jadwal pencairan

Jokowi menyampaikan, THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja akan dibayarkan dalam waktu dekat.

Sementara, bagi karyawan atau pekerja, berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Bagi perusahaan yang terbukti terlambat membayarkan THR, maka akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

Namun, denda tersbut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan dalam membayar THR karyawan atau pekerja.

Jika THR sampai tidak dibayarkan, perusahaan akan diberikan saksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, hingga pembekuan usaha.

Sanksi ini akan diterapkan secara bertahap. 

Nilai THR

Besaran nilai THR yang diterima karyawan atau pekerja atau buruh memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, adalah sebesar satu bulan upah.

Sementara, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan perhitungan yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Sementara bagi PNS, besaran THR senilai gaji pokok dan tunjangan melekat tanpa tukin.

Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Besaran gaji tersebut menjadi komponen besaran THR PNS 2022, selain tunjangan lain sesuai ketentuan dan bonus 50 persen tukin.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved