Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2022

CATAT!, Ini Link dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Dokumen Apa yang Perlu Disiapkan?

Kemenhub menyediakan 350 bus mudik gratis dengan kuota penumpang 10.500 serta 34 truk yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor.

TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Penumpang membawa barang bawaan bergegas menuju bus yang akan membawa ke tempat tujuannya di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Rabu (5/5/2021). Ini Link dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Dokumen Apa yang Perlu Disiapkan? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini kami sajikan link dan cara daftar mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tahun ini Kemenhub kembali mengadakan program Mudik Gratis 2022.

Kemenhub menyediakan 350 bus mudik gratis dengan kuota penumpang 10.500 serta 34 truk yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor.

Baca juga: KABAR BAIK, BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Sudah Cair, Segera Cek Nama Penerima di Link Berikut

Sementara itu, waktu keberangkatan bus mudik 2022 akan dimulai tanggal 27, 28, dan 29 April 2022.

"Untuk masalah waktunya, sekitar tanggal 27,28, 29," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dikutip dari tayangan YouTube Kementerian Perhubungan RI.

Adapun masyarakat yang ingin mendaftar program Mudik Gratis 2022 dapat mengakses link www.mudikhubdat2022.com atau mudikgratishubdat.dephub.go.id

Lalu apa saja syarat mudik gratis 2022?

Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub:

- Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.

- Sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.

- Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

- Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.

- Peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.

- Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved