Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2022

Penting Diketahui! Inilah Aturan Baru Mudik Lebaran untuk ASN yang akan Cuti Selama Idul Fitri 2022

Berikut isi Surat Edaran tentang Ketentuan Cuti ASN yang mulai berlaku tanggal 13 April 2022.

Editor: Indry Panigoro
Via Tribun Timur
ilustrasi ASN 

3. Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

FOTO ILUSTRASI <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/mudik' title='mudik'>mudik</a>

(FOTO ILUSTRASI mudik ((Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka))

Protokol Perjalanan

PPK pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan:

- Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan

- Peraturan dan/atau kebijakan mengenai PPKM yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri

- Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya

- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

- Penggunaan platform PeduliLindungi

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 7 April tersebut, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Ilustrasi Kalander

(Ilustrasi Kalander (tribunnewsbogor)

Berikut ini daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved