Ramadan 2022
Penting Diketahui! Inilah Aturan Baru Mudik Lebaran untuk ASN yang akan Cuti Selama Idul Fitri 2022
Berikut isi Surat Edaran tentang Ketentuan Cuti ASN yang mulai berlaku tanggal 13 April 2022.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Info penting utnuk para Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Aturan ini soal cuti selama Idul Fitri 2022.
Diketahui hari ini Jumat 15 April 2022, puasa ramadan 2022 sudah memasuki hari ke-13.
Artinya 17 hari lagi, umat Islam akan merayakan idul Fitri.
Nah momen Idul Fitri biasanya dimanfaatkan para pegawai, karyawan hingga ASN untuk cuti.
Nah dietahui sudah 2 tahun kita semua tak diizinkan untuk ambil cuti lebaran.
Hal itu karena dalam masa covid.
Namun kini ada aturan mudik Lebaran 2022 untuk ASN selama masa cuti Idul Fitri 2022.
Untuk itu, Pemerintah menerbitkan aturan mengenai ketentuan cuti dan protokol perjalanan bagi ASN selama masa Idul Fitri 1443 H.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Selain diwajibkan penggunaan platform PeduliLindungi, ASN yang hendak mudik dilarang menggunakan mobil dinas.
Berikut isi Surat Edaran tentang Ketentuan Cuti ASN yang mulai berlaku tanggal 13 April 2022.
Ketentuan Cuti ASN
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
2. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.