Pembegalan
Ini Sosok Amaq Sinta, Korban Begal yang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polres Lombok Tengah
Pria bernama Amaq Sinta ditetapkan menjadi tersangka karena membunuh dua begal saat membela diri.
Dikutip dari Kompas.com, ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Amaq Sinta sempat ditahan selama dua malam di sel tahanan Polsek Praya Timur.
Dibebaskan, tapi Masih Berstatus Tersangka
Polres Lombok Tengah telah menangguhkan penahanan Amaq Sinta.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, mengungkapkan Amaq Sinta sudah dipulangkan pada Rabu (13/4/2022).
"Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu dan dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti, selaku penjamin dari Amaq Sinta," ujar Hery, dikutip dari TribunLombok.com.
Lebih lanjut, Hery mengungkapkan penangguhan penahanan sudah menjadi hak tersangka, sesuai syarat dan jaminan yang telah ditetapkan.
"Permohonan penangguhan penahanan tersangka kami berikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," katanya.
"Tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada," imbuhnya.
Terkait pembebasan dirinya, Amaq Sinta mengaku senang lantaran bisa berkumpul bersama keluarga.
Kendati demikian, ia berharap bisa bebas murni dan kasusnya tak sampai di persidangan.
"Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," ungkapnya.
"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan."
"Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya," tandasnya.
Sementara itu, polisi juga menetapkan dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang melarikan diri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian berat.
"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunLombok.com/Lalu M Gitan Prahana, Kompas.com/Fitri Rachmawati)
Telah tayang di: