Akhirnya Terungkap Kasus Oknum Guru Ngaji Lecehkan 10 Santriwati, Sudah Berlangsung 3 Bulan
Kasus Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Muridnya, Kajari Depok Turun Langsung Jadi Jaksa Penuntut Umum
Endra berujar terhadap pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.
"Atas perbuatan pelaku, penyidik menyangkakan pasal 76 juncto Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak, ancaman pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Awal mula terbongkar
Aksi MMS yang melecehkan para santriwatinya mulai terbongkar saat seorang korban bercerita kepada orangtuanya.
Korban mengaku telah dilecehkan oleh gurunya sendiri.
Ternyata, korban lain juga melakukan hal yang sama dengan memberitahu kepada orangtuanya.
Hingga akhirnya keluarga korban yang tak terima melaporkan MMS ke pihak berwajib.
MMS ditangkap oleh Satreskrim Polres Depok, Jawa Barat, Minggu (12/12/2021) malam.
Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat. Lokasi itu juga menjadi tempat pelaku melakukan aksi bejatnya kepada para korban.
Beraksi selama 3 bulan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, aksi bejat MMS sudah berlangsung sejak 3 bulan.
Ia melecehkan para korban sepanjang Oktober-Desember 2021.
Menurut Zulpan, akibat pencabulan ini, sudah ada 10 korban yang melapor.
Para korban yang semuanya perempuan berusia 10 sampai 15 tahun.
"Kebanyakan usia 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan. Yang bersangkutan ini adalah guru ngaji dari para korban."