Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Disnakertrans Bolmong Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja Tepat Waktu

Menurut Dedy pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dedy Ruswandi Mokodongan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dedy Ruswandi Mokodongan menegaskan jika pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh harus tepat waktu. 

Hal ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan

Menurut Dedy pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022.

“Isi Surat Eedaran ini, sangat mengikat dan wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti,” tegas Dedy saat ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu (13/4/2022). 

Perlu diketahui kata Dedy, Surat Edaran ini, ditandatangani pada tanggal 6 April 2022.

Demikian pula berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

"Yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” tutur dia. 

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

Pihaknya telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di Kabupaten Bolmong.

"Jadi bila ada yang bermasalah dengan THR silahkan lapor ke Posko Satgas," tegas dia. 


Dedy menegaskan pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved