Demo Mahasiswa
Baru Terungkap Motif Pengeroyok Ade Armando, Bermula Karena Terprovokasi hingga Kesal pada Korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, Komarudin dan M Bagja memiliki motif yang berbeda saat menganiaya Ade Armando.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Motif Pengeroyok Ade Armando.
Salah satu tersangka pengeroyokan Ade Armando mengungkapkan motifnya memukul pegiat sosial tersebut.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, satu tersangka pengeroyokan mengaku kesal dengan kelakuan Ade Armando di media sosial.
Polisi menangkap tiga dari enam tersangka pengeroyok pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.
Baca juga: Ade Armando Sudah Mati, Sekarang Kita Ditembaki Polisi Koar Provokator Demo 11 April
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Komarudin, M Bagja, dan Dhia Ul Haq. Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang masih buron yakni Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, Komarudin dan M Bagja memiliki motif yang berbeda saat menganiaya Ade Armando.
Sementara itu, motif pelaku Dhia Ul Haq belum diketahui karena masih diperiksa setelah ditangkap di salah satu pondok pesantren kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (13/4/2022).
"Untuk motif pelaku Komarudin melakukan pemukulan (terhadap Ade Armando) karena terprovokasi dengan situasi yang ada di TKP," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu.
Sementara itu, M Bagja mengaku memukul Ade Armando karena kesal dengan hal-hal yang disuarakan oleh korban di media sosial.
M Bagja kemudian menerima pesan di media sosial bahwa Ade Armando ada di lokasi aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR pada Senin lalu.
"Sementara Bagja sampaikan dalam pemeriksaan, yang bersangkutan kesal dengan apa yang disuarakan korban di media sosial. Ada kaitan dengan ada yang kirim pesan ke medsos terkait keberadaan korban di lokasi," ucap Zulpan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat sebelumnya mengungkapkan, keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil identifikasi dan juga kajian scientific tim gabungan penyidik.
"Ini hasil identifikasi, hasil kajian scientific Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, artinya sudah memenuhi dua kriteria alat bukti," kata Ade.