Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Polisi Tangkap Pria 22 Tahun di Wawonasa Manado, Terduga Pengedar Obat Keras, Ini Ancaman Hukumannya

Berikut ini ancaman hukuman bagi pelaku pengedar obat keras. Diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
Kompas.com - Josephus Primus
Polresta Manado tangkap pelaku peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl. Foto ilustrasi borgol. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pria berinisial AMS usia 22 tahun ditangkap polisi.

Dia adalah terduga pengedar obat keras jenis trihexiphenidyl

Penangkapan dilakukan oleh Personel Polresta Manado

AMS ditangkap di Kelurahan Wawonasa Kecamatan Singkil Kota Manado.

Barang Bukti yang Disita

Polisi mengamankan barang bukti 46 tablet obat keras jenis trihexiphenidyl.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan Informasi yang diterima Selasa (12/4/2022), kejadian ini berawal saat adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Narkoba Polresta manado melakukan penyelidikan dan mendapat bahan keterangan identitas terduga pelaku pengedar obat keras jenis trihexiphenidyl.

Setelah itu polisi pun mengamankan terduga pelaku di Kelurahan Wawonasa Kecamatan Singkil Kota Manado.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian," ujar Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi. 

Pelaku disangkakan melanggar pasal 197 dan/atau pasal 196 UU RI No. 36 thn 2009 tentang Kesehatan. (Ren)

Ancaman Hukuman

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pasal 196

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved