Berita Manado
Polisi Tangkap Pria 22 Tahun di Wawonasa Manado, Terduga Pengedar Obat Keras, Ini Ancaman Hukumannya
Berikut ini ancaman hukuman bagi pelaku pengedar obat keras. Diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
Kompas.com - Josephus Primus
Polresta Manado tangkap pelaku peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl. Foto ilustrasi borgol.
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).