Prajurit TNI Diberhentikan
Akhirnya Terungkap Penyebab Hens Songjian Prajurit TNI Diberhentikan Jelang Pelantikan
Inilah sosok Hens Songjanan, calon prajurit TNI yang diberhentikan sepekan jelang pelantikan.
Sosok Hens Songjanan akhirnya diungkap Kodam XVI Pattimura
Disebutkan bahwa ayah Hens adalah warga negara asing yang menikah dengan perempuan Indonesia.
Hens diketahui bertempat tinggal di Kota Tual, Maluku.
Menurut Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo, pemberhentian atau pemecatan itu dilakukan karena alasan dokumen kependudukannya yang digunakan untuk pendaftaran anggota TNI palsu.
Dijelaskan, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens didapat dengan cara ilegal.
Yakni tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.
"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara illegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (8/4/2022) malam.
"Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Lanjutnya, temuan itu terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan itu.
"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telesuri dan di cek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," tuturnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.
Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022
Sementara pemberhentian tidak dengan hormat Hens Songjanan pada Kamis (7/4/2022) kemarin.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id