Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung Besaran THR

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan

Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Ilustrasi THR 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.

Bagi para pekerja yang bakal terima THR saat lebaran dan  mungkin baru bekerja ataupun sudah lama bekerja.

Tapi belum tahu cara menghitung jumlah THR yang akan diterima.

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (NET)

Berikut ini cara terbaru menghitung jatah THR yang bisa didapat para pekerja di Indonesia khusus karyawan baru dan lama.

Informasi seputar jadwal pencairan THR Karyawan Swasta menjadi perhatian menjelang hari raya Idul Fitri.

Menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan setiap tahunnya.

Kewajiban tersebut sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.

Sebelumnya dikutip dari Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menaker Ida dikutip dari Kompas.com 16 Maret 2021.

Selain itu, para karyawan swasta yang bekerja kurang dari 12 bulan ternyata juga berhak mendapatkan THR.

Ilustrasi Uang THR - Tempoe Doeloe dan Sekarang
Ilustrasi Uang THR - Tempoe Doeloe dan Sekarang (Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/pricearea.com)

Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 Kemnaker, THR wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi karyawan yang memenuhi kriteria.

SE itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kriteria itu adalah karyawan telah bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Berikut cara menghitung THR karyawan:

1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Begitu juga dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.

2. Karyawan yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.

Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa menggunakan rumus sederhana, seperti berikut ini: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji semisal Rp 3.600.000 per bulan. (Rp 3.600.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 300.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 3.000.000.

Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 3 juta.

Adapun besaran gaji perbulan sesuai dengan kesepakatan antara karyawan baik yang berstatus PWKT dan PWKTT dengan perusahaan yang bersangkutan.

3. Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian

Adapun bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap menerima THR.

Cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian juga sama.

Pertama, karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Kedua, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Besaran THR karyawan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021.

THR jangan dicicil

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tak memberikan keringanak bagi pengusaha untuk mencicil THR.

Dia mengatakan kemudahan bagi perusahaan mengenai pembayaran THR tidak boleh terjadi lagi seperti tahun 2020.

Karena pada tahun itu, lanjut dia, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut justru menurutnya membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda.

"Hari ini, Aspek Indonesia mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziah, memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu 30 Maret 2022.

"Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan," sambungnya.

Berita terkait Tunjangan Hari Raya

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved