Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung Besaran THR

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan

Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Ilustrasi THR 

Besaran THR karyawan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021.

THR jangan dicicil

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tak memberikan keringanak bagi pengusaha untuk mencicil THR.

Dia mengatakan kemudahan bagi perusahaan mengenai pembayaran THR tidak boleh terjadi lagi seperti tahun 2020.

Karena pada tahun itu, lanjut dia, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut justru menurutnya membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda.

"Hari ini, Aspek Indonesia mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziah, memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu 30 Maret 2022.

"Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan," sambungnya.

Berita terkait Tunjangan Hari Raya

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved