Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2022

KABAR BAIK! Cuti Bersama Lebaran Ditetapkan Pemerintah Tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022

Pemerintah resmi memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Tangkap layar instagram jokowi
Presiden Jokowi. Cuti Bersama Lebaran Ditetapkan Pemerintah Tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik disampaikan oleh Pemerintah.

Pemerintah resmi memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Sementara, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 5 April 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Perlu Tes PCR

Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4/2022).

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada," ucap Jokowi.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tuturnya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kabar Rieta Amilia Ibu Nagita Slavina Gugat Cerai Suami, Fakta Perceraian Terkuak

Pemerintah Bolehkan Warga Belum "Booster" untuk Mudik

Pemerintah mengizinkan warga yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster diperbolehkan mudik Lebaran 2022, namun dengan syarat harus tes antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, warga yang baru dua kali menerima vaksin diperbolehkan mudik asal melakukan antigen 1x24 jam.

“Sedangkan yang baru pertama kali, harus melakukan PCR 3x24 jam,” kata Budi dalam rapat bersama dengan pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/3/2022).

Sementara, bagi mereka yang sudah menerima booster, dalam menjalani mudik tidak perlu tes antigen dan PCR.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved