Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdinand Hutahaean

Ingat Ferdinand Hutahaean? Dituntut 7 Bulan Penjara karena Sebarkan Hoax, Pekan Depan Baca Pledoi

Terkait hal tersebut kabarnya pekan depan Ferdinand Hutahaean akan membaca nota pembelaannya.

Editor: Glendi Manengal
YouTube Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Ferdinand Hutahaen yang ditahan atas kasus berita bohong.

Ferdinand Hutahaen dituntut hukuman 7 bulan penjara karena kasus hoax.

Terkait hal tersebut kabarnya pekan depan Ferdinand Hutahaean akan membaca nota pembelaannya.

Baca juga: Kritikan Amien Rais ke Luhut dan Jokowi Ditanggapi Stafsus Mensesneg: Semoga Beliau Selalu Istiqomah

Baca juga: Ingat Munarman? Pembacaan Vonis Terdakwa Tindak Pidana Teroris akan Diputuskan Hari Ini

Baca juga: Dasar ‘Surat Sakti’ dari Dirjen Dukcapil Kemendageri, Wawali Bitung Hengky Honandar Lantik 4 ASN

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran, Ferdinand Hutahaean akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara yang menjeratnya.

Diketahui dalam perkara ini, eks politikus Partai Demokrat itu dituntut 7 bulan penjara karena dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Atas tuntutan ini, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada Ferdinand Hutahaean untuk menyusun nota pembelaan.

"Jadi sidang ditunda satu minggu, hari Selasa tanggal 12 April untuk kesempatan terdakwa dan PHnya menyampaikan pembelaan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Tak hanya itu, majelis hakim juga sempat menanyakan kurun waktu yang telah ditempuh Ferdinand Hutahaean dalam menjalani masa tahanan.

Kepada majelis hakim, Ferdinand Hutahaean mengaku telah ditahan selama tiga bulan.

"Saudara sudah ditahan berapa lama?" tanya majelis hakim.

"Tiga bulan Yang Mulia, kurang satu hari," jawab Ferdinand.

Atas hal itu, majelis hakim menunda jalannya persidangan untuk kembali dilangsungkan pada Selasa (12/4/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari kubu Ferdinand.

Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved