Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara, Muhammad Kece Terbukti Menistakan Agama

Muhammad Kece atau M Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama yang ditangkap oleh Bareskrim Polri.

istimewa
Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara, Muhammad Kece Terbukti Menistakan Agama 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Muhammad Kece?

Muhammad Kece atau M Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama yang ditangkap oleh Bareskrim Polri.

M Kece ditahan karena Ucapannya di akun YouTube-nya yang dinilai telah menistakan agama.

Baca juga: Akhirnya Terjawab Penyebab Telur Cokelat Kinder Ditarik dari Peredaran di 7 Negara

Kasus ini berawal ketika video YouTube Muhammad Kece viral di media sosial.

Kini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penodaan agama Muhammad Kece alias M Kace alias M Kece alias MKC alias Kosman Bin Suned alias Kosman Kornelius, Rabu (6/4/2022).

Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dilansir dari WartaKota, hal itu dikatakan kuasa hukum M Kece, Kamaruddin Simanjuntak.

"Putusan 10 tahun sesuai tuntutan JPU. Sidang putusan ini ramai," kata Kamaruddin.

Menurutnya menanggapi vonis tersebut, di ruang sidang M Kece menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim, apakah banding atau tidak terkait putusan ini.

"Tadi terdakwa MKC menjawab di ruang sidang. Pikir-pikir," kata Kamaruddin.

Dalam sidang putusan di PN Ciamis ini, ribuan massa dari berbagai elemen sejak Rabu pagi berdatangan ke kantor PN Ciamis untuk menyaksikan proses persidangan M Kece.

Massa dari berbagai elemen ini meminta Majelis Hakim agar menghukum berat M Kace sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun pidana penjara.

Hingga Rabu siang, orang-orang bertahan dan sudah memenuhi ruas jalan nasional III. 

Lantaran ruas jalan dipadati massa aksi, Satlantas Polres Ciamis dan Dinas Perhubungan setempat terpaksa melakukan rekayasa lalu lintas dengan mengalihkan arus lalu lintas di depan kantor PN Ciamis, Jalan Jendral Sudirman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved