Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara, Muhammad Kece Terbukti Menistakan Agama

Muhammad Kece atau M Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama yang ditangkap oleh Bareskrim Polri.

istimewa
Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara, Muhammad Kece Terbukti Menistakan Agama 

Kendaraan dari arah Ciamis menuju Banjar hingga ke Cilacap, Jawa Tengah, dialihkan ke Jalan Ir H Djuanda kemudian dialihkan kembali ke jalan nasional III.

M Kece diseret ke meja hijau akibat unggahan di channel YouTube-nya yang dinilai telah menistakan agama.

Kepolisian Republik Indonesia menangkap YouTuber M Kace tersangka kasus dugaan penistaan agama di tempat persembunyiannya di Badung, Bali pada tanggal 24 Agustus 2021 lalu.

M Kace alias Mohamad Kosman dijerat Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

M Kace juga disangkakan melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(bum)

Dititipkan di Polres Ciamis

Penahanan M Kece dititipkan Pengadilan Negeri Ciamis kepada Polres Ciamis.

“Statusnya sebagai tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi di Mapolres Ciamis Senin (22/11/2021) siang.

Tersangka M Kece brada di ruang terpisah di tahanan Polres Ciamis, tidak disatukan dengan tahanan lainnya.

Sebagai bentuk jaminan keamanan dan keselamatan tersangka kasus penistaan agama tersebut.

“Berada di ruang terpisah,” katanya.

Karena statusnya sebagai titipan, menurut Kapolres Ciamis, hak dan kewenangan atas M Kece ada di Pengadilan Negeri Ciamis.

“Jadi siapapun yang akan bezuk. Atau pun wartawan yang mau wawancara tersangka MK harus seizin PN. Kami akan layani bila bisa menunjukan surat izin dari PN,” ujar AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi.

Wahyu juga belum bisa memastikan sampai kapan MK dititipkan di ruang tahanan Polres Ciamis.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved