Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Herry Wirawan

Media Asing Sorot Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Kasus Pelecehan Belasan Santriwati di Bandung

Kasus pecelahan Herry Wirawan terhadap santriwati di pesantren Bandung disorot media asing.

Editor: Frandi Piring
Dok. HANDOUT/Istimewa
Media Asing Sorot Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Kasus Pelecehan Belasan Santriwati di Bandung. 

Kronologi kasus Herry Wirawan

Baik AFP maupun Daily Mail sama-sama menjabarkan kronologi pemerkosaan oleh Herry Wirawan.

Sebanyak 13 santri yang menjadi korban Herry Wirawan berusia 14-20 tahun menurut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A.

(Media Asing Sorot Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Kasus Pelecehan Belasan Santriwati di Bandung. (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Setidaknya delapan di antaranya hamil dan sembilan bayi lahir.

"Jadi ada anak yang melahirkan dua kali."

"Rentang usia korban 14-20 tahun."

"Yang terakhir melahirkan itu usia korbannya 14 tahun," kata Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan, dalam pemberitaan Kompas.com, 9 Desember 2021.

Diah mengatakan, para korban rata-rata telah menjadi santri di pesantren tersebut sejak tahun 2016 sampai kasusnya terungkap pada bulan Mei 2021.

Kasus Herry Wirawan terbongkar setelah salah satu korbannya pulang ke rumah saat Hari Raya Idul Fitri 2021.

Ketika itu, orang tua korban menyadari ada yang berbeda pada anaknya.

Akhirnya, diketahui bahwa sang anak tengah berbadan dua.

Kasus Herry Wirawan juga diberitakan media Singapura Mothership saat jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia pada Januari 2022, serta South China Morning Post pada Desember 2021 tentang korban yang takut melapor karena rasa hormat terhadap guru agama. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved