Kasus Herry Wirawan
Media Asing Sorot Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Kasus Pelecehan Belasan Santriwati di Bandung
Kasus pecelahan Herry Wirawan terhadap santriwati di pesantren Bandung disorot media asing.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Herry Wirawan, guru yang melecehkan 13 santrinya di pondok pesantren Kota Bandung, Jawa Barat, disorot Media Msing.
Kantor berita Prancis AFP dan media Inggris Daily Mail memberitakan vonis mati terhadap Herry Wirawan pada Senin (4/4/2022).
AFP memasang judul Indonesian teacher sentenced to death for raping 13 students.
Adapun Daily Mail menulis Teacher at Indonesian Islamic school who raped 13 students as young as 12 leaving eight pregnant now faces the death penalty after his life sentence was upgraded.
(Media Asing Sorot Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Kasus Pelecehan Belasan Santriwati di Bandung. (Tribun Jabar/Deni Denaswara)
Menurut pemberitaan AFP, Herry Wirawan (36) sempat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Februari lalu.
"Kasus ini menarik perhatian nasional untuk pelecehan seksual di sekolah-sekolah agama negara itu (Indonesia)," tulis AFP.
Diberitakan kemudian bahwa jaksa yang meminta hukuman mati dan kebiri kimia mengajukan banding untuk meningkatkan hukuman.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kemudian memutuskan hukuman mati dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (4/4/2022).
Tidak itu saja, Herry Wirawan diwajibkan membayar restitusi kepada 13 korbannya dengan nominal yang beragam.
Biaya itu jika ditotal mencapai Rp 300 juta.
Akan tetapi, Herry Wirawan tidak hadir di pengadilan untuk banding tersebut, kata seorang juru bicara kepada AFP.
Dikatakan juga bahwa Indonesia sudah lama tidak melaksanakan hukuman mati.
Eksekusi terakhir yang diketahui terjadi pada 2016.