Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Pemerintah RI Gratiskan Tarif Impor Kurma dan Minyak Zaitun Asal Palestina

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif impor kurma dan minyak zaitun asal Palestina

organicfacts.net
Pemerintah RI Gratiskan Tarif Impor Kurma dan Minyak Zaitun Asal Palestina 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah resmi menghapuskan pengenaan tarif impor untuk produk kurma dan minyak zaitun asal Palestina.

Melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif impor kurma dan minyak zaitun asal Palestina sebesar 0 persen alias gratis.

Kebijakan tarif impor gratis untuk sejumlah produk asal Palestina tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 53/PMK.010/2022.

Baca juga: Ramadhan 2022 Tiba, Apakah Penderita Asam Lambung Aman saat Berpuasa?

Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina.

Kebijakan tersebut ditandatangani Sri Mulyani tertanggal 30 Maret 2022 dan mulai berlaku pada 1 April 2022.

Dengan adanya aturan tersebut, PMK Nomor 126/PMK.010/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Rincian produk Palestina yang gratis bea masuk

Lebih lanjut, rincian produk-produk asal Palestina yang dikenakan tarif impor gratis tercantum dalam lampiran regulasi tersebut.

Disebutkan, tarif impor gratis untuk produk Palestina berlaku bagi sebagian komoditas dengan pos tarif/kode HS 08.04.

Yang termasuk dalam kode HS 08.04 adalah kurma, buah ara, nanas, alpukat, jambu, mangga dan manggis, segar atau dikeringkan.

Hanya saja, dari sederet komoditas tersebut, yang terkena kebijakan tarif impor gratis hanyalah komoditas dengan kode HS 0804.10.00 yaitu kurma.

Selanjutnya, tarif impor gratis juga berlaku bagi sejumlah produk yang masuk dalam komoditas dengan kode HS 15.09.

Kode tersebut diperuntukkan bagi minyak zaitun dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.

Untuk minyak zaitun asal Palestina yang terkena tarif impor gratis adalah sebagai berikut:

  • Minyak zaitun ekstra virgin dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 30 Kg (1509.20.10)
  • Minyak zaitun ekstra virgin lain–lain (1509.20.90)
  • Minyak zaitun virgin (1509.30.00)
  • Minyak zaitun virgin lainnya (1509.40.00)

Ketentuan tarif impor gratis untuk produk Palestina

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved