Berita Nasional
Aturan Baru Berlaku Mulai 1 April 2022, Ini Daftar Ruas Tol yang Mulai Terapkan Tilang Elektronik
Adapun lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini ruas tol di Indonesia yang kini telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM).
Korlantas Polri dan PT Jasa Marga sudah menetapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di jalan tol mulai April 2022.
Berdasarkan keterangan dari situs resmi, penerapan tilang elektronik diharapkan dapat mengurangi tingkat kecelakaan di jalan bebas hambatan.
Baca juga: Sejak Invasi ke Ukraina Popularitas Presiden Rusia Vladimir Putin Terus Naik, Survei Terbaru 83%
Adapun lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menerapkan aturan tersebut untuk mencegah sekaligus menindak pelanggaran lalu lintas di jalan tol.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (28/3/2022), Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, dua jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan adalah melebihi batas kecepatan (overspeed) dan kelebihan dimensi serta muatan (over dimension over loading atau ODOL).
Aan menjelaskan, Korlantas menggunakan speedcam untuk mendeteksi pelanggaran overspeed di jalan tol, sedangkan untuk pelanggar ODOL akan terdeteksi saat melewati sensor WIM.
Aan menuturkan, penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Selain itu, dia menambahkan, tilang elektronik juga akan mengurangi potensi tindak pungutan liar yang dilakukan oknum petugas, karena interaksi petugas dengan pelanggar lalu lintas juga berkurang.
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” kata Aan, dikutip dari laman Korlantas melalui KOMPAS.com.
Berikut ini ruas tol yang menerapkan tilang elektronik (e-tilang) sejak 1 April 2022:
Tilang elektronik untuk pelanggar kecepatan (overspeed):
- Ruas tol Jabodetabek
- Ruas tol Cipularang
- Ruas tol Padaleunyi