Berita Nasional
Aturan Baru Berlaku Mulai 1 April 2022, Ini Daftar Ruas Tol yang Mulai Terapkan Tilang Elektronik
Adapun lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan.
- Ruas tol Surabaya-Gempol
Batas kecepatan
Adapun ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Permenhub tersebut mengatur batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km per jam hingga 100 km per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Berikut rincian batas kecepatan berkendara di jalan tol:
- Paling rendah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan.
- Paling tinggi 80 km per jam untuk jalan antarkota.
- Paling tinggi 50 km per jam untuk kawasan perkotaan.
- Paling tinggi 30 km per jam untuk kawasan permukiman.
Aan menjelaskan, setelah e-tilang diterapkan, pengendara yang melebihi batas kecepatan harus siap untuk ditilang.
“Jika mobil berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada "surat cinta" untuk pelanggar agar membayar denda,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com