Tabrak Lari Sejoli Nagreg
Fakta Baru Tabrak Lari Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto: 'Ya Pikir Saya Sudah Meninggal, Saya Buang'
Kolonel Inf Priyanto mengaku tidak tahu bahwa Handi masih hidup saat dibuang ke sungai.
Saya temukan, kemudian saya buang (Handi) sudah dalam keadaan kaku, ya pikiran saya sudah meninggal.
Demikian, Pak. Terima kasih, Yang Mulia," ujar Priyanto.
Priyanto menjalani persidangan setelah menabrak Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, lalu membuang jasad keduanya ke sungai.
Ia menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, yang satu mobil dengannya saat kejadian.
Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP
tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan,
Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP, maka Priyanto terancam hukuman mati,
seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang d Kompas.com dan Tribun-Papua.com