Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Harga Pertalite Pasca Ditetapkan Sebagai Pengganti Bensin, Persediaan Meningkat

Pemerintah sudah menyatakan tetap akan menjaga harga Pertalite dalam kondisi saat ini (Rp 7.650 per liter)

Editor: Alpen Martinus
Net
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah baru saja mengumumkan tidak lagi menjual bahan bakar jenis premium ke masyarakat.

Namun menggantinya dengan pertalite sebagai bahan bakar khusus penugasan.

tapi pemerintah berjanji akan menjaga harga pertalita diharga normal.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Melonjak, Kini Pertamina Nombok, Bagaimana Nasib Harga Pertalite dan Pertamax?


Pemerintah menyebut ada rencana penghapusan BBM jenis Premium. Rencana tersebut disebut sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).(Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

PT Pertamina (Persero) resmi tidak menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium atau RON 88 ke masyarakat, setelah Pertalite ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, Pertamina sebagai pelaksana penyaluran BBM tentunya akan melaksanakan apa yang ditugaskan regulator.

"Pemerintah sudah menyatakan tetap akan menjaga harga Pertalite dalam kondisi saat ini (Rp 7.650 per liter).

Artinya harga Pertalite tidak berubah," kata Irto saat dihubungi, Rabu (30/3).

Baca juga: Soal Penggunaan BBM, Anak Buah Erick Thohir: Harusnya Orang-orang Kaya Malu Pakai Pertalite

Meski Premium tidak lagi dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Irto memastikan Pertamina akan selalu menjaga ketersediaan stok BBM untuk masyarakat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir untuk stok, Pertamina memastikan stok BBM, baik Pertalite maupun BBM jenis lainnya supaya mencukupi kebutuhan masyarakat," ujar Irto.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan Pertalite sebagai JBKP menggantikan Premium.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, bensin (gasoline) RON 90 telah ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, tertanggal 10 Maret 2022.

Baca juga: Premium-Pertalite Dihapus, ALFI: Cepat atau Lambat Solar Menyusul

"Kuota JBKP Pertalite pada tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter," kata Tutuka.

Adapun realisasi penyaluran JBKP Pertalite hingga Februari 2022, kata Tutuka, sebesar 4,25 juta KL atau telah melebihi kuota atau lebih 18,5 persen dari kuota Februari.

"Ini akan terjadi over kuota 15 persen (26,5 juta KL) dari kuota yang ditetapkan (23,05 juta KL)," papar Tutuka.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved