Nasional
Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo Ogah Bayar Utang ke Pemerintah: 'Bukan Kewajiban'
Bambang Trihatmodjo ogah membayar utang ke pemerintah soal dana Sea Games 1997. Kuasa hukum angkat bicara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anak Ketiga mendiang Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo beberapa kali menyatakan tetap menolak klaim tagihan utang dari pemerintah yang dialamatkan kepadanya.
Awal perihal penagihan utang-piutang itu karena dana talangan pemerintah saat gelaran SEA Games XIX Tahun 1997 di Jakarta.
Ketika gelaran olahraga di penghujung rezim Orde Baru itu, Bambang Trihatmodjo merupakan Ketua Konsorsium Swasta Mitra Penyelengggara (KMP) yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Kementerian Sekretariat Negara, menyebutkan saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.
Disebutkan, negara saat itu harus menalangi kekurangan dana dari pihak konsorsium swasta atau KMP sebesar Rp 35 miliar yang akhirnya menjadi utang yang terus ditagih pemerintah hingga saat ini.
Bambang Trihatmodjo melalui kuasa hukumnya, Shri Hardjuno Wiwoho, mempertanyakan motif politik dibalik mencuatnya kasus dana talangan ini.
Shri Hardjuno Wiwoho mengatakan, sejak awal uang Rp 35 miliar yang diberikan untuk dana talangan bukan bersumber dari APBN, melainkan dari dana pungutan reboisasi pihak swasta yang ditampung di Kementerian Kehutanan.
Oleh sebab itu, ia menilai, persoalan dana talangan ini seperti sekedar menyinggung pribadi Bambang Trihatmodjo sebagai anak Presiden Soeharto yang merupakan bagian dari Orde Baru. Padahal, menurut Hardjuno, penggunaan dana talangan tidak untuk kepentingan pribadi kliennya.
"Bila pemerintah bisa bijak bisa melihat masalah ini, bukan pada tendensi pribadi dan diduga kaitan Pak Bambang Trihatmodjo sebagai putra Presiden Soeharto.
Apakah tidak bisa Kemenkeu menutup masalah ini?," ujar Hardjuno dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip pada Minggu (27/3/2022).
"Karena bilamana kita melihat historis permasalahan ini, sumber dari dana talangan ini pun bukan dari APBN. Kita trace (telusuri) itu bukan dari kas Kemensetneg tapi dari Kementerian Kehutanan, sumbernya dari dana reboisasi.
Dana yang memang didapatkan dari pihak swasta," lanjutnya.
Dana talangan Rp 35 miliar tersebut diberikan negara melalui PT Tata Insani Mukti (TIM). Oleh sebab itu, menurut Hardjuno,
sejak awal kewajiban membayar dana talangan yang kini ditagih sebagai piutang negara, bukanlah kepada Bambang Trihatmodjo, melainkan TIM yang patut bertanggung.
Bambang Trihatmodjo
Soeharto
Sea Games 1997
utang
Utang bambang trihatmodjo
dana talangan sea games 1997
Akhirnya Terungkap, Dana Rp 500 Triliun yang Seharusnya untuk Orang Miskin Hanya Habis di Meja Rapat |
![]() |
---|
Turnamen Bulu Tangkis Internasional Daihatsu Indonesia Masters 2023 Mulai Bergulir |
![]() |
---|
Gibran Rakabuming Nyatakan Siap Maju Pilgub 2024, FX Rudy Singgung Kader PDIP untuk Penggantinya |
![]() |
---|
PGI Dukung Komitmen Presiden Joko Widodo soal Pembangunan Rumah Ibadah |
![]() |
---|
Diduga Jadi Simpatisan ISIS, Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di DIY |
![]() |
---|