Berita Nasional
Pemerintah Tak Akan Berikan THR Pada Golongan Ini, Menkeu: dari Presiden, Menteri hingga Anggota DPR
Lantas, apakah anggota Dewan yang menjadi bagian dari sistem pemerintahan di Indonesia, juga kebagian THR dari pemerintah?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebentar lagi pemerintah pusat akan mengucurkan anggaran pembayaran THR.
Dana yang dikucurkan tersebut tak hanya bagi PNS tetapi juga untuk TNI, Polri dan pensiunan.
Namun ternyata, pemberian THR tidak diperuntukkan bagi semua PNS.
Hanya golongan tertentu yang dapat.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke -13 Tahun 2022, Berikut Besaran yang Akan Diterima ASN

Pejabat eselon I dan II kini tidak mendapat jatah THR dari pemerintah pusat.
THR itu hanya diberikan kepada para pegawai golongan III kebawah.
Lantas, apakah anggota Dewan yang menjadi bagian dari sistem pemerintahan di Indonesia, juga kebagian THR dari pemerintah?
Saat ini umat muslim memang sedang bersiap diri menyambut puasa Ramadhan, bulan penuh berkah.
Terkait hal ini, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 2022 atau awal bulan puasa, jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.
Sementara pemerintah maupun Nahdlatul Ulama (NU) belum menetapkan jadwal tersebut.
Bagi pemerintah dan NU, penentuan awal bulan puasa harus didahului dengan pengamatan hilal lalu diikuti sidang isbat.
Akan tetapi, terkait penyambutan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah di tahun 2022 ini, pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran sebagai tunjangan hari raya bagi aparatur penyelenggara pemerintahan.
Tunjangan hari raya itu akan segera ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Dan, biasanya pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/inilah-rincian-jumlah-thr-dan-gaji-ke-13-untuk-asn-yang-tetap-diberikan-untuk-eselon-tiga-ke-bawah.jpg)