Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Deretan Kontroversi Dokter Terawan: Heboh Terapi Cuci Otak, Dicopot dari Menkes hingga Dipecat IDI

Pemberhentian Terawan ini berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

(Kompas.com/Ihsanuddin)
Deretan Kontroversi Dokter Terawan: Heboh Terapi Cuci Otak, Dicopot dari Menkes hingga Dipecat IDI 

1. Menggagas Terapi Cuci Otak

Pada tahun 2018, nama Terawan santer dibicarakan karena terobosannya melakukan terapi cuci otak sebagai penyembuhan penyakit stroke.

Kala itu, Terawan masih menjabat Kepala RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Terawan mengaku lewat terapi cuci otak ini bisa memberikan hasil yang bagus.

"Ada banyak pasien yang merasa sembuh atau diringankan oleh terapi “cuci otak” itu,” ujar Terawan, dikutip dari Kompas.com.

Bahkan sejumlah tokoh ikut menjalani terapi gagasan Terawan, dari antan Wapres Try Sutrisno, mantan kepala BIN Hendropriyono, tokoh pers Dahlan Iskan beserta istrinya, dan tokoh ternama lainnya.

Namun, penemuan terapi cuci otak ini mendapat kecaman dari IDI karena dinilai melanggar kode etik dokter.

Hingga akhirnya, IDI memberikan sanksi berupa pemecatan sementara selama 12 bulan dari ekanggotaan, mulai 26 Februari 2018-15 Februari 2019.

IDI juga mencabut izin prakterk dokter Terawan.

"Bobot pelanggaran Dokter Terawan adalah berat, serious ethical missconduct. Pelanggaran etik serius," kata Ketua MKEK IDI Prio Sidipratomo dalam surat PB IDI, Senin (2/4/2018) dikutip dari Kontan.

2. Kontroversinya Tangani Pandemi saat Menjabat Menkes

Terawan sempat menjabat Menteri Kesehatan di Kabinet Jokowi-Ma'ruf.

Di tahun 2020, kemampuannya sebagai Menteri Kesehatan diuji karena berbarengan munculnya pandemi Covid-19.

Saat itu, beberapa pengamat menilai kinerja Terawan dalam menangani pandemi tidak memuaskan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved