Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Baru Terungkap Alasan Dokter Terawan Dipecat dari IDI, Dianggap Lakukan Pelanggaran Kode Etik Berat

Dokter sekaligus mantan Menteri Kesehatan, Dr. Terawan Agus Putranto, dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Akhirnya Terungkap Alasan Dokter Terawan Dipecat dari IDI, Dianggap Melanggar Kode Etik Berat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini beberapa alasan dr. Terawan Agus Putranto dipecat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) secara resmi membuat keputusan untuk memberhentikan mantan Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota.

Keputusan ini  dilakukan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Terawan, Eks Menkes yang Dipecat dari IDI, Capai Rp 91 Miliar, Punya 15 Tanah

Terawan sendiri memang dikenal sebagai sosok yang kontroversial dan kerap menyita perhatian.

Dokter sekaligus mantan Menteri Kesehatan, Dr. Terawan Agus Putranto, dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya,keputusan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Lantas apa yang menjadi penyebab Terawan dipecat?

Berdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.

Surat itu bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.

Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan.

Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.

Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr. Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).

Serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved