Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Segini Harta Kekayaan Terawan, Eks Menkes yang Dipecat dari IDI, Capai Rp 91 Miliar, Punya 15 Tanah

Rupanya, Terawan juga sempat dilakukan pemberhentian sementara sebagai buntut kontroversi terapi cuci otak.

Tribunnews
dr Terawan Agus Putranto, Segini Harta Kekayaan Terawan, Eks Menkes yang Dipecat dari IDI, Capai Rp 91 Miliar, Punya 15 Tanah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) secara resmi membuat keputusan untuk memberhentikan mantan Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota.

Keputusan ini  dilakukan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022), 

Terawan sendiri memang dikenal sebagai sosok yang kontroversial dan kerap menyita perhatian.

Baca juga: Ini yang Terjadi Ketika Luna Maya dan Ariel NOAH Kembali Bertemu, Kepergok Lakukan ini ke BCL

Ia bahkan pernah memicu amarah banyak pihak gegara pendapatnya mengenai Covid-19 yang tidak lebih berbahaya dari flu biasa.

Keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

Sejumlah masalah pun diduga menjadi penyebab keputusan MKEK itu.

Rupanya, Terawan juga sempat dilakukan pemberhentian sementara sebagai buntut kontroversi terapi cuci otak.

Terawan dikenal cukup lama berkecimpung dalam dunia medis seperti menjadi TNI AD hingga dokter kepresidenan.

Ia juga pernah menjadi Kepala RSPAD Gatot Subroto.

Pada periode kedua Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden, Terawan diangkat menjadi Menteri Kesehatan.

Sayangnya, karier Terawan sebagai pembantu presiden harus berakhir lebih cepat karena terkena reshuflle pada Desember 2020.

Ia pun digantikan Budi Gunadi Sadikin.

Harta Kekayaan Terawan

Saat menjadi menteri kesehatan, Terawan rupanya sudah dua kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, yaitu pada 2020 dan 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved