Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penembakan

Tolong Tahanan Bertemu dengan Istri, Pelaku Ini Malah Tembak Polisi yang Membantunya hingga Tewas

Diketahui korban AKBP Beni Mutahir tewas ditembak dengan senjata rakitan hingga meningal dunia.

Editor: Glendi Manengal
via Tribun Gorontalo
AKBP Beni Mutahir tewas ditembak oleh seorang tahanan narkoba, sosok kebaikan almarhum diungkap oleh tetanggganya. 

AKBP Beni dianggap menyalahgunakan posisinya sebagai Dirtahti Polda Gorontalo untuk mengeluarkan tahanan RY, seorang pelaku penembakan terhadap dirinya.

Pasalnya, AKBP Beni mengizinkan RY pulang ke rumah.

Pada berita sebelumnya, disebut RY curhat karena memiliki masalah rumah tangga dan meminta tolong agar bisa pulang ke rumahnya sejenak.

"AKBP Beni Mutahir melanggar Pasal 13 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” kata Wahyu.

Selanjutnya, Beni juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf f yang berbunyi, “dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang," kata Wahyu melengkapi.

Tidak hanya Beni, tujuh anggota Polri yang bertugas menjaga RY saat itu, juga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.

Foto : RY (31) tahanan narkoba yang menembak AKBP Beni Mutahir saat diperiksa penyidik. (Tribun Gorontalo)

Kata Wahyu, ketujuh anggota itu tidak mencegah perbuatan Beni dalam mengeluarkan tahanan.

Sebab meski ia adalah atasan mereka, namun dalam Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Mestinya, tujuh anggota itu melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

Artinya, dalam kasus itu AKBP Beni menyalahgunakan jabatannya, dan para bawahannya juga melanggar karena tidak mencegah perbuatan Beni.

Saat ini kata Wahyu, Bid Propam Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan kepada anggota Polri yang melanggar tersebut.

"Kasus ini masih dalam audit investigasi untuk dilanjutkan ke proses sidang Komisi Kode Etik," kata Wahyu.

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved