Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penembakan

Tolong Tahanan Bertemu dengan Istri, Pelaku Ini Malah Tembak Polisi yang Membantunya hingga Tewas

Diketahui korban AKBP Beni Mutahir tewas ditembak dengan senjata rakitan hingga meningal dunia.

Editor: Glendi Manengal
via Tribun Gorontalo
AKBP Beni Mutahir tewas ditembak oleh seorang tahanan narkoba, sosok kebaikan almarhum diungkap oleh tetanggganya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui seorang perwira polisi tewas ditembak oleh tahanan.

Diketahui korban AKBP Beni Mutahir tewas ditembak dengan senjata rakitan hingga meningal dunia.

Ternyata pelaku awalnya meminta tolong tapi malah melakukan kekejian.

Baca juga: Sosok Armand Hartono, Dirut BCA yang Ayah dan Pamannya Terkaya di Indonesia Tapi Tak Pamer Kekayaan

Baca juga: Meski Sudah Vaksin Booster, Masyarakat Tetap Diminta untuk Tetap Pakai Masker saat Perjalanan Mudik

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 24 Maret 2022, Ada yang Mendapat Kebahagiaan dengan Pasangan

Foto : AKBP Beni Mutakhir, perwira di Polda Gorontalo yang meninggal dunia ditembak tahanan narkoba. (Tribun Gorontalo/Istimewa)

RY (31), tahanan narkoba yang menembak AKBP Beni Mutahir bisa dibilang tak tahu berterima kasih.

Pasalnya, sudah ditolong AKBP Beni untuk bisa menemui istrinya, dia malah ngelunjak yang membuat sang polisi emosi.

Bukannya menurut, RY malah emosi dan menembak AKBP Beni di bagian kepala.

Itu adalah pemicu dari insiden penembakan yang dilakukan tahanan narkoba kepada AKBP Beni yang menjabat Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo.

Pemicu penembakan

Polda Gorontalo mengungkap kronologi penembakan terhadap perwira menengah Polda Gorontalo pada Senin (20/3/2022) kemarin.

Pelaku adalah RY, pria 31 tahun yang merupakan warga Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, mengatakan pelaku dijemput langsung oleh korban di sel tahanan pada Senin (20/3/2022) dini hari.

Saat itu, pelaku mengaku kepada korban bahwa ia memiliki masalah rumah tangga sehingga minta diperbolehkan pulang ke rumahnya.

Korban yang bersimpati, menemui petugas jaga ruang tahanan dan meminta izin membawa pelaku ke rumah pribadinya yang berada di Perumahan Asparaga tersebut.

“RY (pelaku) meminta tolong kepada korban (Beni) agar diantar ke rumah menemui istrinya. Pada pukul 03.00 Wita, korban menjemput pelaku di ruang tahanan Polda,” ungkap Wahyu di Media Center Polda Gorontalo, Rabu (23/3/2022).

Tidak ada yang tahu persis apa yang dilakukan oleh pelaku setelah berada di rumah pribadinya tersebut. Hanya saja, pada pukul 04.00 Wita, adik pelaku mendengar jika korban dan pelaku sempat cekcok.

Penyebabnya, karena pelaku ternyata tidak mau diajak kembali ke sel tahanan.

Hal itu membuat AKBP Beni kesal.

"Korban pun menampar pelaku,” kata Wahyu.

Tamparan itu direspon oleh pelaku dengan membanting telepon genggam milik korban. Sedetik kemudian ia mengambil senjata rakitan miliknya dan menodongkannya ke korban.

"Pelaku menembak korban sebanyak satu kali membuat korban meninggal dunia,” tegas Wahyu.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku lantas menyerahkan senjata itu kepada adiknya.

Ia lantas berupaya kabur menuju bandara.

Namun karena tidak memiliki tiket, ia pun berinisiatif bersembunyi terlebih dahulu di rumah orangtuanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dan adiknya disangkakan menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja. Sementara adik pelaku berinisial R-TY dikenakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.

Polda Gorontalo menyangkakan pelaku menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.

Tidak hanya pelaku, adinya berinisial RPY juga sangkakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.

AKBP Beni dianggap melanggar

Dalam kasus ini, AKBP Beni juga dianggap melanggar kode etik profesi.

AKBP Beni dianggap menyalahgunakan posisinya sebagai Dirtahti Polda Gorontalo untuk mengeluarkan tahanan RY, seorang pelaku penembakan terhadap dirinya.

Pasalnya, AKBP Beni mengizinkan RY pulang ke rumah.

Pada berita sebelumnya, disebut RY curhat karena memiliki masalah rumah tangga dan meminta tolong agar bisa pulang ke rumahnya sejenak.

"AKBP Beni Mutahir melanggar Pasal 13 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” kata Wahyu.

Selanjutnya, Beni juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf f yang berbunyi, “dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang," kata Wahyu melengkapi.

Tidak hanya Beni, tujuh anggota Polri yang bertugas menjaga RY saat itu, juga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.

Foto : RY (31) tahanan narkoba yang menembak AKBP Beni Mutahir saat diperiksa penyidik. (Tribun Gorontalo)

Kata Wahyu, ketujuh anggota itu tidak mencegah perbuatan Beni dalam mengeluarkan tahanan.

Sebab meski ia adalah atasan mereka, namun dalam Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Mestinya, tujuh anggota itu melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

Artinya, dalam kasus itu AKBP Beni menyalahgunakan jabatannya, dan para bawahannya juga melanggar karena tidak mencegah perbuatan Beni.

Saat ini kata Wahyu, Bid Propam Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan kepada anggota Polri yang melanggar tersebut.

"Kasus ini masih dalam audit investigasi untuk dilanjutkan ke proses sidang Komisi Kode Etik," kata Wahyu.

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved