Kasus Asusila
Pasangan Satpol PP Dimabuk Asmara Dipecat karena Video Panas, Kasatpol: Mencoreng Nama Satpol PP
Pasangan Satpol PP dipecat hingga terancam pidana akibat tindakan asusila. Diketahui video panas pasangan tersebut tersebat di media sosial.
Adapun pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni: "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Makanya, hati-hatilah menyebarkan suatu konten.
Ada 2 dampak yang terjadi jika video bermuatan asusila tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.
Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan asusila. (*)
Sumber Tribun Timur
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id