Kasus Asusila
Pasangan Satpol PP Dimabuk Asmara Dipecat karena Video Panas, Kasatpol: Mencoreng Nama Satpol PP
Pasangan Satpol PP dipecat hingga terancam pidana akibat tindakan asusila. Diketahui video panas pasangan tersebut tersebat di media sosial.
"Saya sudah keluarkan dari Satpol PP dengan surat keputusan pemecatan," tegasnya.
Ia mengatakan, siapapun yang melanggar kode etik Satpol PP akan dikenakan saksi tegas.
"Sebenarnya kejadian ini sebulan yang lalu, namun baru terekspos di media sosial," katanya.
Bagi Akbar ini menjadi pelajaran penting bagi anggotanya.
"Tentu mencoreng nama Satpol PP utamanya di Bone," ujarnya.
Terpisah, pihak Kepolisian Sektor (Polres) Bone belum mengeluarkan pernyataan resmi atas peristiwa ini.
Seperti diberitakan, viral di media sosial Facebook dan grup pesan instan WhatsApp video asusila sepasang pemuda di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sejak pekan lalu.
Pelakunya ternyata adalah oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bone.
Si laki-laki berinisial AG, sedangkan si perempuan berinisial DW.
Kedua pelaku berbuat asusila karena dimabuk asmara.
Lalu, video tersebut disebarkan pelaku karena sakit hati hubungan asmaranya putus.
Entah penyebar sadar atau jika sebenarnya ada ancaman pidana menanti.
Foto ; Ilustrasi. (Tribun Jambi)
Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.