New Analysis
Kasus Cabul di Minut, Pakar Harap Hakim Berani Terapkan Hukuman Maksimal
Menurut pakar hukum yang pernah menjadi Tim Ahli Bapemperda DPRD Sulut ini, untuk pelaku harus ada efek jera.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Kasi sampaikan, pelaku menyetubuhi korban SL sebanyak 3 kali, sedangkan ML sebanyak 9 kali
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 UUPA dengan hukuman 5 tahun paling lama 15 tahun," tegasnya.
Menurut Kasi, hal itu sesuai hasil pemeriksaan penyidik PPA Polres minut . Pelaku kini sudah ditahan.
"Kapolres mengatakan kasus ini akan ditangani dengan profesional siapa pun yang bersalah akan di tindak dengan tegas," tutupnya. (fis)
• Kecelakaan Pesawat, Kopilot Sengaja Tabrakkan Airbus A320, Tragedi 24 Maret yang Tewaskan 150 Orang
• Mengenal Biaya Perawatan dan Garansi Yamaha Fazzio Hybrid-Connected
• Akhirnya Terungkap Sosok Sabda Ahessa Pria Tampan yang Sering Tampil Mesra dengan Wulan Guritno