Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

New Analysis

Kasus Cabul di Minut, Pakar Harap Hakim Berani Terapkan Hukuman Maksimal

Menurut pakar hukum yang pernah menjadi Tim Ahli Bapemperda DPRD Sulut ini, untuk pelaku harus ada efek jera. 

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Eugenius Paransi, SH MH 

Kasi sampaikan, pelaku menyetubuhi korban SL sebanyak 3 kali, sedangkan ML sebanyak 9 kali

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 UUPA dengan hukuman 5 tahun paling lama 15 tahun," tegasnya.

Menurut Kasi, hal itu sesuai hasil pemeriksaan penyidik PPA Polres minut . Pelaku kini sudah ditahan.

"Kapolres mengatakan kasus ini akan ditangani dengan profesional siapa pun yang bersalah akan di tindak dengan tegas," tutupnya. (fis)

Kecelakaan Pesawat, Kopilot Sengaja Tabrakkan Airbus A320, Tragedi 24 Maret yang Tewaskan 150 Orang

Mengenal Biaya Perawatan dan Garansi Yamaha Fazzio Hybrid-Connected

Akhirnya Terungkap Sosok Sabda Ahessa Pria Tampan yang Sering Tampil Mesra dengan Wulan Guritno

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved