New Analysis
Kasus Cabul di Minut, Pakar Harap Hakim Berani Terapkan Hukuman Maksimal
Menurut pakar hukum yang pernah menjadi Tim Ahli Bapemperda DPRD Sulut ini, untuk pelaku harus ada efek jera.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar hukum Eugenius Paransi SH MH harap hakim berani memutuskan hukuman maksimal bagi pelaku cabul, apalagi dilakukan kepada anak kandung.
Hal itu ditegaskan Dosen Fakultas Hukum di Universitas Sam Ratulangi Manado ini pada tribunmanado.co.id, Rabu (23/3/2022).
Menurut pakar hukum yang pernah menjadi Tim Ahli Bapemperda DPRD Sulut ini, untuk pelaku harus ada efek jera.
"Diharapkan hakim harus memberikan hukuman yang maksimal yaitu 15 tahun kepada pelaku," tegasnya.
Mantan Ketua KPU Manado ini sampaikan dalam undang-undang perlindungan anak hukuman kepada pelaku minimal 5 tahun, jadi tidak boleh turun darisitu
Apalagi baginya pelaku ada hubungan darah dengan korban dan anak di bawah umur.
Ia melihat di Sulut masih cukup marak kejadian-kejadian seperti ini.
"Jadi supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi hukumannya harus 15 tahun dihukum seberat-beratnya.
Karena kalau hanya 5 tahun itu ringan kalau ada potongan bisa saja dua tahun sudah keluar, mereka bisa buat kembali," harapnya.
Seperti diketahui Polres Minahasa Utara (Minut) telah menangkap YK, pelaku pencabulan di salah satu desa yang ada di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Hal itu sesuai laporan polisi bernomor LP/B/236/III/2022/SPKT/POLRES MINUT/POLDA SULUT, pada 21 Maret 2022.
"Pelapor Mengket Lomban, Korban SL pada saat disetubuhi usia 12 tahun dan MK (12).
Pelaku adalah ayah kandung dan ayah tiri korban," ucap Kasi.
Menurutnya, kejadian pertama terjadi pada tahun 2008, kejadian kedua pada Kamis (17/2/2022).
"Pelaku YK merupakan ayah tiri dari SL dan orangtua kandung MK," ucap Kasi.