Berita Manado
Kakek Umur 62 Tahun Lakukan Pencabulan, Korban Diancam akan Dibunuh Jika Tak Turuti
Kakek umur 62 tahun ini dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan disertai ancaman pembunuhan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polresta Manado menangkap seorang pria inisial MP.
Pasalnya, kakek umur 62 tahun ini dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan disertai ancaman pembunuhan.
Berdasarkan informasi yang diterima kejadianpada Selasa (22/3/2022).
Berawal saat korban yang berusia 14 Tahun sedang tertidur di kursi.
Tak berselang lama, pelaku datang dan mengatakan kepada korban agar menuruti kemaunnya.
Pada saat itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti apa maunya.
Korban yang ketakutan mengikuti kemauan pelaku yakni mencabuli korban.
Kejadian tersebut langsung diadukan korban kepada orang tuanya.
Tak terima hal tersebut, orang tua korban melaporkan masalah ini ke Mapolresta Manado.
Tim Resmob yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak menuju rumah pelaku dan langsung mengamankannya.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Sumardi membenarkan laporan tersebut.
"Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya Rabu (23/3/2022).
• BREAKING NEWS, Seorang Ayah di Minut Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri, Terancam 15 Tahun Penjara
• Jadi Pesakitan di Penjara, Dinan Fajrina Bawakan Makanan Kesukaan Doni Salmanan, Begini Respon Suami
• Cewek Minut Putry Sidampoi Ingin Jadi Pengusaha Demi Bahagiakan Mama Papa