Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Solusi Pemerintah Untuk Tenaga Honorer, Bisa Jadi PNS atau PPPK, Ini Syaratnya

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 Pemerintah berencana menghapus istilah pegawai berstatus honorer.

Editor: Alpen Martinus
via Radar Jogja
Guru Honorer dimintai uang pungli 14 juta untuk perpanjangan SK 

Jika honorer tersebut dalam waktu 1 hingga 5 tahun itu bekerja terputus-putus, makan tidak masuk skema pengangkatan menjadi PNS.

Sedangkan batas maksimal masa kerja seorang honorer untuk pengangkatan menjadi PNS adalah 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS

Ada empat jenis tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS, antara lain.

Tenaga guru
Tenaga kesehatan
Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan
Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah
Syarat honorer diangkat CPNS

Berikut syarat dan batas usia serta masa kerja honorer yang bisa diangkat menjadi PNS, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005:

1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved