Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Solusi Pemerintah Untuk Tenaga Honorer, Bisa Jadi PNS atau PPPK, Ini Syaratnya

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 Pemerintah berencana menghapus istilah pegawai berstatus honorer.

Editor: Alpen Martinus
via Radar Jogja
Guru Honorer dimintai uang pungli 14 juta untuk perpanjangan SK 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Meski rencana untuk penghapusan tenaga honorer baru dilakukan para 2023, namun pemerintah mencarikan solusinya.

Di antaranya dengan melakukan seleksi untuk para honorer.

Tujuannya adalah menjadi CPNS atau PPPK.

Baca juga: DPR RI Beri Solusi Soal Masalah Honorer, Fikri : Semua Honorer Harus Jadi ASN


Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Net)

Kabar gembira bagi tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Pemerintah berencana akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 Pemerintah berencana menghapus istilah pegawai berstatus honorer.

Selain itu Pemerintah tidak akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) besar-besaran pada tahun 2022.

Baca juga: Baru Terungkap Ternyata Ini Alasan Pemerintah Hapuskan Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib Mereka?


lustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). (Tribunnews.com)

Namun pemerintah akan membuka CPNS untuk tenaga honorer.

Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS.

Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni PNS atau ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Peraturan yang dimaksud adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: Nasib Honorer Jika Dihapus Pada 2023, Pemerintah Siapkan Dua Solusi Ini

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce menjelaskan, sebagai bagian proses awal pengadaan ASN, 

Kementerian PANRB masih melakukan beberapa analisis terhadap kementerian/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah/ institusi lainnya (K/L/D) yang sudah masuk.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved