Solusi Pemerintah Untuk Tenaga Honorer, Bisa Jadi PNS atau PPPK, Ini Syaratnya
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 Pemerintah berencana menghapus istilah pegawai berstatus honorer.
“semuanya sedang disiapkan mulai dari Kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, sedang dianalis satu persatu oleh kita,” ucap Averrouce pada pesan tertulis pada kontan.co.id pada Jum’at (18/3).
Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS/ASN, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi PNS/ASN tersebut.
“Tentunya yang perlu diperhatikan juga kesesuaian Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dengan peta jabatan yang ada, yang telah di tetapkan oleh masing- masing PPK” imbuh nya.
SYARAT Honorer Diangkat Jadi PNS
Tidak semua honorer diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ada syarat usia dan masa kerja yang harus dipenuhi honorer untuk bisa mengikuti seleksi CPNS.
Selain usia dan masa kerja, honorer mesti masuk skema jenis honorer yang akan diangkat menjadi PNS sesuai ketetapan pemerintah.
Seperti diketahui pemerintah akan menghapus seluruh tenaga honorer di pemerintahan paling lambat tahun 2023 mendatang.
Sebagain gantinya, honorer tertentu diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi, sedangkan tenaga honorer lainnya bisa dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
Pemerintah menetapkan persyaratan tertentu untuk honorer yang akan diangkat menjadi PNS pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2022 dan 2023.
Empat kategori tenaga honorer yakni honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis harus memenuhi syarat masa kerja terlebih dahulu dalam proses pengangkatan menjadi PNS.
Jika masa kerjanya tidak masuk dalam 4 skema persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah, maka honorer tersebut tidak akan bisa diangkat menjadi PNS.
Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, ada syarat minimal dan maksimal untuk masa kerja 4 kategori tenaga honorer tersebut.
Syarat minimal usia masa kerjanya adalah 1-5 tahun secara terus-menerus.
Secara terus menerus ini artinya, seorang honorer yang bekerja tidak terputus selama 1 hingga 5 tahun.