Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ternyata Doni Salmanan Tak Bisa Main Trading, Begini Caranya Dapatkan Uang Miliaran

Fakta baru terungkap, meski saldo hingga Rp 532 Miliar, rupanya Doni Salmanan tak bisa main Trading.

Editor: Alpen Martinus
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan kini jadi tersangka kasus penipuan trading. (Instagram @donisalmanan) 

Mereka mendapatkan imbal hasil ketika berhasil mengajak orang bergabung.

Keuntungannya bisa mencapai 80 persen apabila para member kalah dan 20 persen apabila para member menang.

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan tersangka DS yang seolah dirinya sedang melakukan trading dan penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," ucap Asep.

ASET Doni Salmanan Indra Kenz Kembali ke Negara?

Doni Salmanan dan Indra Kenz saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan trading Binomo. 

Ditetapkan sebagai tersangka, semua aset milik Doni Salmanan dan Indra Kenz disita oleh pihak kepolisian. 

Aset yang dimiliki masing-masing affliator ini berjumlah ratusan juta rupiah. 

Banyak warganet yang bertanya seluruh aset yang disita oleh pihak kepolisian akan dikembalikan ke para korban atau kembali ke negara. 

Menjawab hhal itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun angkat bicara. 

Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapannya mengenai para korban seraya singgung soal keuntungan negara.

"Halo masyarakat yang ikut jadi korban bisnis terkait dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz. Banyak pertanyaan ke saya bagaimana mereka bisa dapatkan uangnya kembali,

Kalian harus mendesak agar nanti JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam surat tuntutannya agar menuntut uang dan harta kekayaan dari kedua orang tersebut disita untuk dibagikan ke para korban," ujar Hotman Paris dilansir dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (17/3/2022). 

"Dalam surat tuntutan diminta agar harta dari pelaku tersebut disita dan dibagikan ke para korban, nanti kalau jadi diadili," sambungnya lagi.

Hotman Paris Hutapea memberikan contoh kasus yang sampai kini korban belum mendapatkan haknya.

"Karena ada contoh kasus yaitu kasus First Travel terkait dengan keberangkatan naik haji yang uangnya juga disalahgunakan oleh pemilik First Travel,

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved