DPR RI Beri Solusi Soal Masalah Honorer, Fikri : Semua Honorer Harus Jadi ASN
Belakangan terkait ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berupaya memerhatikan nasib pegawai honorer.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Nasib tenaga honorer kini tengah terombang-ambing.
Sebab mulai 2023 pemerintah akan perlahan menghapus honorer.
Masalah tersebut menjadi perhatian DPR RI.
Baca juga: Baru Terungkap Ternyata Ini Alasan Pemerintah Hapuskan Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib Mereka?
Semua tenaga honorer diharapkan bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Demikian keinginan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Abdul Fikri Faqih yang menjabat Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Fikri menyinggung hal ini saat menyikapi polemik tenaga honorer yang konon bakal dihapus atau diganti menjadi outsourcing.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat sebelumnya menegaskan mulai 2023 tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di seluruh instansi pemerintahan.
Baca juga: Nasib Honorer Jika Dihapus Pada 2023, Pemerintah Siapkan Dua Solusi Ini
Honorer yang memenuhi syarat dan kriteria akan diangkat menjadi ASN melalui proses seleksi CPNS.
Sedangkan honorer yang tidak masuk skema pengangkatan akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Tjahjo Kumolo, melalui keterangan resminya pada Selasa (18/1/2022) dikutip dari Kompas.com.
Alasan pemerintah menghentikan rekrutmen tenaga honorer mulai 2023 adalah karena hal ini mengacaukan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.
Baca juga: 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Kerjaan PNS Siap-siap Diganti Artificial Intelligence di Masa Mendatang
Rekrutmen tersebut dilakukan secara terus menerus, membuat permasalahan akan tenaga honorer menjadi tak berkesudahan.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," kata Tjahjo.
Terdapat kekhawatiran yang dirasakan oleh pemerintah dalam rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.
Padahal secara regulasi, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.