Bripka Rikardo Siahaan Bongkar Aliran Uang Curian Hasil Penggeledahan Kasus Narkotika, Ke Pejabat
Bripka Rikardo adalah anggota Satres narkoba Polrestabes Medan yang sempat buka-bukaan di persidangan berujung dicopotnya Kapolrestabes Medan.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Bripka Rikardo Siahaan terdakwa kasus Narkoba akhirnya mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/3/2022).
Vonis yang diberikan kepadanya jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.
Itu membuat JPU tak puas dan hendak melakukan banding.
Baca juga: Potret Doni Salmanan Saat Minta Maaf Tuai Sorotan, Ini Kata Pakar Mikro Ekspresi,Gak Dihayati
Ilustrasi Polisi.(Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)
Bripka Rikardo Siahaan divonis 8 bulan 22 hari di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/3/2022).
Bripka Rikardo adalah anggota Satres narkoba Polrestabes Medan yang sempat buka-bukaan di persidangan berujung dicopotnya Kapolrestabes Medan.
Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menilai, terdakwa Bripka Rikardo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Baca juga: Ibunda Sarankan Venna Melinda dan Ferry Irawan Lakukan Ritual Ini Sebelum Tidur, Kode Ingin Cucu
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rikardo, dengan pidana penjara selama 8 bulan 22 hari, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.
Tidak hanya itu, dalam amar putusannya Majelis Hakim juga meminta supaya Jaksa segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera mengeluarkan terdakwa sesuai dengan tahanan," ujar hakim.
Sementara itu, di luar arena sidang Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina yang sebelumnya menuntut Rikardo dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 800 juta, subsidar 3 bulan penjara langsung menyatakan sikap akan mengajukan upaya banding.
Baca juga: Sosok KH Muhammad Syauqi MZ Anak Almarhum KH Zainudin MZ, Kini Teruskan Dakwah Sang Ayah
"Rikardo sebelumnya kami tuntut 8 tahun, karena ini dia divonis 8 bulan 22 hari dan perkara narkobanya tidak terbukti, maka kami akan mengajukan banding," ujarnya
Rahmi mengatakan terkait perintah untuk segera membebaskan Rikardo, pihaknya akan terlebih dahulu menghitung masa tahanan yang sudah dijalani.
"Kita hitung dulu masa penahanannya, nanti setelah dihitung segera kami buat laporan putusan dan segera kami eksekusi dengan putusan hakim tadi. Terdakwa sudah menjalani masa penahanan kurang lebih 8 bulan 20 hari," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa Rikardo dituntut JPU dengan pidana 8 tahun penjara, ia dinilai JPU terbukti bersalah mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika sehingga memenuhi unsur bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) ke- 2 dari KUHP.
Tidak hanya itu, Bripka Rikardo juga dinyatakan JPU terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi seberat 0,31 Gram.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya Rikardo Siahaan, sempat buka-bukaan terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat polrestabes Medan dalam kasus ini.
Rikardo membeberkan bahwa sejumlah pejabat turut menerima uang tangkap lepas kasus narkotika dari istri terduga bandar sabu bernama Imayanti sebesar Rp 300 juta.
" Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi.
Sempat buka-bukaan di persidangan berujung dicopotnya Kapolrestabes Medan, kini oknum Polisi Satres narkoba Polrestabes Medan Bripka Rikardo Siahaan, divonis 8 bulan 22 hari di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/3/2022).
Tanpa panjang lebar, Rikardo langsung membenarkan.
"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di propam polda," cetus Rikardo.
Mendengar hal tersebut PH terdakwa menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum tidak dapat menghadirkan Kanit dan Kasat.
"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar tapi tidak dapat dihadirkan," cetus PH terdakwa
Tidak hanya itu, Rikardo juga membeberkan bahwa Personil Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.
"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta.
Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Bripka Rikardo Siahaan sejumlah Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH terdakwa.
Rikardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya.
"Benar sekali pak," cetusnya.
Selain itu, PH terdakwa juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko sisa uang Rp 75 juta, telah digunakan untuk membayar Pers Rilis, Wasrik dan Pembelian 1 unit sepeda motor kepada Babinsa Koramil Tembung sebagai hadiah mengungkap penangkapan ganja. Lantas Rikardo pun membenarkan.
"Kenapa gak dibongkar? Menyedihkan kita," cetus PH terdakwa.
Rikardo mengaku uang hasil pencurian tersebut sudah pihaknya kembalikan. Bahkan ia mengaku mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk uang damai.
"Uangnya dikembalikan kepada pihak mabes pak adalagi kita keluar sebesar Rp 500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.
Lantas, ketika dicecar terkait pil ekstasi yang didapat di dalam tasnya, kepada Majelis Hakim yang diketuai, Ulina Marbun ia mengakui bahwa 1 butir pil ekstasi merupakan hasil pancing beli dari target yang bernama Doger.
"Waktu itu saya beli 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia," katanya.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Rikardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas.
Ia mengatakan kalau 1 butir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.
"Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucapnya.
Ia juga menjelaskan kenapa dirinya tak langsung menangkap Doger.
"Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia," terangnya.
Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Rikardo tampak tersenyum.
"Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," cetusnya.
Jawaban Rikardo di persidangan kemudian viral hingga berujung dicopotnya Kapolrestabes Medan Riko Sunarko.
(Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com