Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Kolonel Priyanto Minta Maaf pada Orangtua Korban, Tapi Dihentikan Hakim Karena Alasan Sakit Hati

Tawaran dari majelis hakim itu kemudian dimanfaatkan Kolonel Inf Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada kedua ayah korban

Editor: Finneke Wolajan
Achmad Nasrudin Yahya
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi Ii Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Permintaan maaf Kolonel Priyanto pada keluarga korban tabrak lari di Nagreg dihentikan hakim. Ini karena alasan masih sakit hati

Kolonel Inf Priyanto adalah anggota TNI AD yang jadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Handi Saputra dan Salsabila.

Sidang kedua kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Kolonel Priyanto berkesempatan menyampaikan permohonan maaf kepada kedua ayah korban, yakni Etes Hidayatullah dan Jajang.

Permohonan maaf itu disampaikan Kolonel Priyanto dalam lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berawal ketika ketua majelis hakim menawarkan terdakwa untuk memberikan tanggapan atas kesaksian dan keterangan yang diberikan oleh kedua ayah korban.

Tawaran dari majelis hakim itu kemudian dimanfaatkan Kolonel Inf Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada kedua ayah korban.

Orangtua menunjukan foto Salsabila dan Handi Harisaputra saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (14/12/2021).
Orangtua menunjukan foto Salsabila dan Handi Harisaputra saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (14/12/2021). (Tribun Jabar/ Lutfi)

Kolonel Priyanto menyampaikan permohonan maaf dalam persidangan tersebut karena sampai saat ini, dirinya belum punya kesempatan untuk meminta maaf.

“Mohon izin Yang Mulia, kami mohon maaf, karena kami tidak punya kesempatan, kami tidak punya kesempatan sampai sekarang.

Kami minta maaf, kami khilaf,” kata Priyanto kepada ayah kedua korban.

Di saat Kolonel Priyanto meminta maaf, ketua majelis hakim menghentikannya dan tak memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf lebih lanjut.

Alasan majelis hakim menghentikan Kolonel Priyanto karena ayah kedua korban masih sakit hati atas tindakan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anak mereka.

Selanjutnya, ketua majelis hakim meminta Kolonel Priyanto untuk menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban di lain kesempatan.

“Kami tidak memberikan kesempatan itu karena keterangannya saksi 8 dan 9 ini, dia tambah lama tambah sakit hati," ujar Ketua Majelis Hakim.

"Jadi biarkanlah proses hukum yang berjalan," imbuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved