Hukum dan Kriminal
Empat Anggota Polisi Terdakwa Pencuri Uang Bandar Narkoba Bebas, Sempat Dituntut 10 Tahun Penjara
Empat Anggota Polisi di Medan Terdakwa Pencuri Uang Sekaligus Terduga Bandar Narkoba Bebas.
JPU menilai, terdakwa Toto terbukti bersalah melakukan pencurian uang hasil penggeledahan terduga bandar sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Selain itu, terdakwa Toto juga dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,50 Gram sebagaimana diatur
dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pidana Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara itu, untuk terdakwa Matredy Naibaho dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Serta Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan ganja Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Psikotropika.
Sedangkan terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sebelumnya dituntut 3 tahun penjara.
Saat dimintai tanggapannya terkait vonis tersebut, JPU Rahmi dengan tegas mengatakan akan mengajukan banding terhadap ketiga terdakwa yang divonis ringan sementara untuk terdakwa Toto, JPU langsung menyatakan banding.
"Jaksa sudah menuntut 10 tahun, namun hakim berpendapat lain ya masing-masing punya pendapat. Karena terdakwa Matready, Dudi,
dan Marjuki terbukti melakukan pidana namun divonis 8 bulan 21 hari maka JPU akan melakukan upaya banding. Untuk perkara Toto kami akan mengajukan kasasi," pungkas Rahmi.
Sementara itu, mengutip dakwaan JPU menuturkan perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.
"Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan,
selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam," ujar JPU.
Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf.
Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat.
Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.