Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Empat Anggota Polisi Terdakwa Pencuri Uang Bandar Narkoba Bebas, Sempat Dituntut 10 Tahun Penjara

Empat Anggota Polisi di Medan Terdakwa Pencuri Uang Sekaligus Terduga Bandar Narkoba Bebas.

Editor: Frandi Piring
Tribun Medan/Gita
Empat Anggota Polisi di Medan Terdakwa Pencuri Uang Sekaligus Terduga Bandar Narkoba Bebas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru empat oknum polisi di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang diadili perkara pencurian uang hasil penggeledahan rumah terduga bandar sabu dikabarkan menghirup udara bebas hari ini.

Keempat oknum polisi tersebut, yakni Marjuki Ritonga, Dudi efni, Rikardo Siahaan, dan Matredy Naibaho yang baru divonis pidana penjara selama 8 bulan 21 hari dikabarkan sudah menjalani masa hukukannya sesuai putusan hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut keempat oknum Polrestabes Medan itu hukuman 10 tahun penjara.

Hal itu dikatakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/3/2022).

"Benar, kalau menurut putusan hari ini bebasnya," ucap jaksa Kejati Sumut itu.

Hal itu juga dibenarkan Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Theo Adrianus Purba.

"Bener, empat orang udah pulang, baru saya tanda tangan berkasnya. Untuk Toto tadi malam bebasnya," ucap theo.

Theo berharap, kelima oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan itu tidak mengulangi perbuatannya kembali. "Agar diterima kembali di masyarakat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata memvonis bebas oknum polisi satresnarkoba Polrestabes Medan,

Panit Iptu Toto Hartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/3/2022). Padahal sebelumnya JPU Kejati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara Bripka Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, dan Dudi Efni divonis 8 bulan 22 hari, sedangkan Marjuki Ritonga divonis 8 bulan 21 hari.

Diketahui, vonis tersebut berbeda jauh dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Rahmi Shafrina, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pasal berlapis.

Sebelumnya JPU menuntut Iptu Toto Hartono dan Aipda Matredy Naibaho dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara.

JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal berlapis, mulai pasal pencurian, narkotika, hingga UU Psikotropika.

Tidak hanya pidana penjara, JPU juga menuntut supaya kedua terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta, apabila tidak dibayar diganti 3 bulan penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved