Penangkapan Teroris
Setelah Dokter Sunardi, Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Inisial To Anggota JI
Densus 88 menangkap terduga teroris anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Tangerang. Sebelumnya, terduga teroris SU alias Dokter Sunardi di Sukoharjo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah penangkapan terduga teroris SU alias Dokter Sunardi beberapa waktu lalu di Sukoharjo, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu orang tersangka tindak pidana terorisme pada Selasa (15/3/2022).
Tim Densus 88 menangkap terduga teroris anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Tangerang.
Dikabarkan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka terorisme itu berinisial To.
"Tersangka atas nama To. Jenis kelamin laki-laki," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa.
Ramadhan mengatakan To merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Menurutnya, penangkapan terhadap To dilakukan pada pukul 04.52 WIB tadi.
To diamankan di wilayah Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) DKI Jakarta.
Tepatnya, To ditangkap di kawasan Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Sepatan, Tangerang.
Kendati demikian, Ramadhan belum menginformasikan detil lebih lanjut soal peran dan keterlibatan To dalam jaringan JI.
"Tersangka tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah," ucapnya.
Penangkapan Dokter Sunardi
Ternyata tersangka kasus terorisme SU (54) alias Dokter Sunardi sempat menabrak beberapa kendaraan ketika hendak ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tim Densus 88 Antiteror Polri akhirnya menembak mati SU karena dianggap telah membahayakan keselamatan orang,
"Pak Karo Penmas sudah menyampaikan di Mabes terduga teroris SU mau menabrak beberapa kali kendaraan makanya dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan karena sudah membahayakan petugas,
masyarakat di jalan itu akhirnya dilakukan itu," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/3/2022).
Wahyu menyampaikan kasus ini sudah ditangani secara langsung oleh Densus 88 Antiteror.
Polres Sukoharjo hanya memfasilitasi karena lokasi penangkapan terduga teroris tersebut masuk di wilayah hukumnya.
"Sekali lagi yang menangani kasus ini adalah Densus 88, kita hanya ketempatan wilayah di Sukoharjo," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 menangkap terduga teroris berinisial SU yang belakangan terkonfirmasi sebagai dokter Sunardi (SU) sekitar pukul 21.15 WIB pada Rabu (9/3/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan , SU sempat melawan secara agresif saat hendak ditangkap.
SU disebutkan menabrakkan mobil ke arah petugas Densus 88 serta kendaraan petugas masyarakat yang sedang melintas.
Oleh karena itu, petugas melumpuhkan SU dengan pertimbangan situasi saat itu sudah membahayakan jiwa petugas dan masyarakat sekitar.
"Dengan melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka dan mengenai di daerah punggung atas dan bagian pinggul kanan bawah," kata dia.
Alasan Polri Menembak Dokter Sunardi
Polri mengungkap alasan Densus 88 menembak mati terduga teroris Dokter Sunardi
Diketahui peristiwa tersebut dilakukan tim Densus 88 Antiteror Polri di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu 9 Maret 2022 lalu.
Dokter Sunardi ditembak mati karena khawatir dapat menimbulkan korban jiwa saat melawan petugas.
Demikian diungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko
"(Alasan tembak mati) dikarenakan dapat menimbulkan korban banyak.
Yang kita hadapi adalah tersangka tindak pidana teroris yang mempunyai karakter berani mengorbankan orang lain bahkan diri sendiri,
ini menjadi ancaman tindakan agresif tersebut bagi masyarakat,
pengendara yang ada di sekitar lokasi, rumah, dan anggota," ujar Gatot kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Gatot menambahkan pihaknya juga dilindungi oleh Undang-Undang untuk dapat melakukan penindakan tegas terhadap tersangka yang melawan petugas.
Apalagi, tersangka yang bisa mengancam keselamatan jiwa orang lain.
"Prosedur kita dilindungi UU baik UU nomor 2 tahun 2002 dan berdasarkan peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dan tindakan Kepolisian,
sepanjang tindakan yang dilakukan oleh tersangka itu mengancam keselamatan jiwa orang lain," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menembak mati terduga teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI) di Jawa Tengah.
Penindakan tersebut setelah pelaku menabrak petugas saat akan ditangkap.
Adapun peristiwa penangkapan tersebut terjadi di jalan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 21.15 WIB.
Terduga teroris berinisal SU yang juga merupakan warga Sukoharjo.
"Adapun saat penangkapan saudara SU dia melakukan perlawanan terhadap petugas secara agresif yaitu dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/3/2022).
Saat itu, kata Ramadhan, petugas juga sempat melompat naik di bak belakang mobil SU usai menabrakan mobil petugas.
Alih-alih berhenti, SU justru berniat menjatuhkan petugas dari kendaraannya.
"Petugas yang naik di bak belakang mobil double kabin milik tersangka mencoba untuk memberikan peringatan namun saudara SU tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan stir ke kanan ke kiri atau gerakan zigzag yang tujuannya menjatuhkan petugas," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan kendaraan SU pun terhenti seusai menabrak kendaraan lain yang melintas.
Karena itu, petugas pun langsung melakukan tembakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
"Dikarenakan situasi yang dapat membahayakan jiwa petugas dan masyarakat sehingga petugas melakukan upaya paksa dengan melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka dan mengenai di daerah punggung atas dan bagian pinggul kanan bawah," ungkap Ramadhan.
Menurut Ramadhan, pelaku juga sempat dibawa petugas ke rumah sakit Bhayangkara.
Namun, nyawanya tidak bisa terselamatkan dan telah dinyatakan meninggal dunia.
"Kemudian petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Polresta Surakarta untuk penanganan medis namun yang bersangkutan meninggal dunia saat dievakuasi," ujarnya
Artikel ini tayang di Kompas.com